-
BC Soetta Membatasi Kapasitas Muat Maksimum Untuk Penumpang Luar Negeri.
Tangerang - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPUBC TMP) Soekarno-Hatta, Tangerang, akan segera menerapkan aturan baru mengenai pembatasan transit barang penumpang dari luar negeri.
Direktur Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugen Wibowo, mengatakan di Tangerang, Minggu, bahwa pihaknya akan menerapkan aturan yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.
"Dengan senang hati saya informasikan bahwa dalam waktu dekat, Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor akan diimplementasikan.
Peraturan utama yang akan diimplementasikan oleh Bea Cukai Soeta adalah reorganisasi kebijakan impor dengan mengalihkan pengawasan impor beberapa jenis barang yang masuk ke Indonesia.
Peraturan yang dikeluarkan melalui Permendag ini akan mulai berlaku setelah 90 hari, tepatnya pada hari Minggu ini (3 Oktober).
"Peraturan ini mengembalikan barang-barang perbatasan yang pengawasan impornya dilakukan di pos perbatasan.
Gatto menjelaskan bahwa pemberlakuan Permendag tersebut juga mempengaruhi aktivitas impor melalui bagasi penumpang. Oleh karena itu, ada batasan jumlah barang yang dapat dimasukkan ke dalam bagasi kabin penumpang pada saat kepulangan.
Tercatat juga bahwa ada lima kategori bagasi penumpang yang dibatasi jumlahnya: peralatan elektronik, alas kaki, tekstil, tas, dan sepatu.
"Barang-barang yang dibatasi jumlah barang bawaannya adalah alas kaki, maksimal dua pasang per penumpang, lalu tas, maksimal dua per penumpang, dan barang tekstil lainnya, maksimal lima per penumpang. Selain itu, ada perangkat elektronik yang hanya boleh dibawa oleh setiap penumpang maksimal lima buah, dengan total nilai USD 1.500, kemudian telepon genggam, headset, dan komputer tablet, dengan maksimal dua buah per penumpang".
Menurutnya, peraturan terbaru ini berlaku untuk semua penumpang yang bepergian ke luar negeri, termasuk para pekerja migran Indonesia (PMI) yang pulang ke tanah air.
Selanjutnya, jika ada penumpang yang membawa kargo melebihi jumlah yang ditentukan, Bea Cukai Bandara Soeta akan mengenakan biaya impor khusus.
"Jadi ada batas bagasi, selama dia bersedia membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, tentu kalau kargonya berlebihan, silakan saja," ujarnya.
Gato juga mengimbau para importir untuk memperhatikan aturan baru tersebut dan merencanakan dengan baik dalam melakukan kegiatan impornya.
Dia mengatakan masyarakat diimbau untuk memperhatikan pemberlakuan Permendag nomor 36 tahun 2023, "karena komoditas ini sangat sering dibawa pulang ke Indonesia oleh para penumpang sebagai oleh-oleh dan hadiah untuk keluarga dan kerabat mereka."
Berita Pangandaran Lainnya
-
Kai Da Op 1 Menyapa Pelanggan Untuk Memperingati Hari Pelanggan Nasional
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta pada hari Rabu merayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) yang diperingati setiap tanggal 4
-
Tim SAR Mencari Dua Nelayan Yang Tenggelam Di Perairan Pulau Monyet.
Labuan Bajo - Tim SAR gabungan mencari dua nelayan yang diduga tenggelam di perairan Pulau Kera Labuan Bajo, Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
-
Jadwal Dan Harga Tiket Kereta Api Dari Stasiun Gambill
Error, text is too long or too short
-
Ombudsman RI Dukung Pembentukan Desa Ramah Pelayanan Publik
JAKARTA - Ombudsman RI mendukung pembentukan Desa Ramah Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Barat dan berharap program ini dapat diterapkan secara nasional untuk mewujudkan Indonesia